Toleransi dan Pluralisme di Indonesia
Istilah toleransi sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia sebagai manusia Pancasilais, ideologi yang bukan teokratis, sekularisme, komunisme, liberalisme. Toleransi secara singkat versi KBBI adalah sifat atau sikap toleran, sedangkan toleran berarti meneggang pendirian yang berbeda. Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Mensiasati realita yang ada, UU Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum dasar, menengah, tinggi, dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia berkebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tentunya toleransi selayaknya menjadi komponen penting dalam mewujudkan cinta tanah air. Maknanya adalah menjadi sebuah keharusan dan faham betul akan pendidikan tersebut, sebagai cikal bakal ilmu pendidikan mendasar dalam mengenal apa makna dari toleransi itu sendiri, baik secara definisi maupun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Bahkan tidak hanya sekedar mengerti tapi yang lebih penting adalah implementasinnya. Oleh karenanya sebagai makhluk social sudah barang tentu kita tidak bisa hidup sendiri tanpa bantun orang lain. Makhuk sosial sekaligus makhluk individu yang memiliki karakter unik dan berbeda tidak dapat dihindari. Maka dari itu toleransi menjadi krusial untuk mengatur keharmonisan manusia dalam bersosial, bermasyarakat, beragama, berbangsa, dan bernegara.
Yang menjadi sorotan disini adalah Indonesia yang pluralis, terdiri atas beraneka ragam mulai dari budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Tapi tetap satu jua. Ini membuktikan toleransi diantara mereka tumbuh sebagai mana semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila.
Toleransi beragama secara umum berargumentasi bahwa agamaku adalah agamaku dan kepercayaanku, dan agamamu adalah agamamu dan kepercayaanmu. Mengingat ada enam (6) agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dan Islam adalah agama mayoritas dari pada agama lain, ini menimbulkan adanya problema dikalangan para umat. Namun tidak perlu beranggapan negatif bahwa agama minoritas akan mendapatkan diskriminasi dari mayoritas, pasalnya minoritas mendapatkan perlindungan hak oleh aturan-aruran universal, misalnya PBB, Deklarasi UNESCO dan lain-lain.
Dosen Antropologi Budaya King Fahd University of Petroleum and Minerals, Sumanto Al Qurtubi memberikan tanggapan tentang pluralisme di Indonesia masih memiliki tantangan, salah satunya ada kelompok yang ingin dimengerti dalam hal toleransi kepada orang lain. Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/431157/politik/prof-sumanto-ungkap-tentang-pluralisme-di-indonesia.
Melihat fenomena sekarang banyak timbul pergolakan ataupun aksi terkait kepentingan politik, kelompok, golongan. Yang dimaksud adalah tidak hanya fisik saja tapi lebih ke dialog-dialog perlawanan. Meskipun demikian, di sisi lain harus ada pihak yang menjadi penengah, memberikan pemahaman dan penyadaran bahwa sikap toleran adalah milik kita bersama.
Maka dari itu toleransi bukan sekedar wacana belaka namun harus direalisasikan dalam kehidupan nyata. Gambarannya kita harus saling menghargai masing-masing agama yang kita jadikan panutan. Serta tidak diperbolehkan untuk saling mengejek agama satu dengan agama lain, kelompok satu dengan kelompok lain dan sebagainya. Karena hakikatnya kita adalah manusia yang masih banyak keterbatasan.
Secara normatif-doktrinal, agama apapun sama-sama menganjurkan kedamaian, persaudaraan, kerukunan individu dan kelompok. Esensinya adalah menghargai antar individu satu dengan individu lain dengan masing-masing status sosial yang dimilikinya. Namun tidak cukup sekedar menghargai, yang lebih baik adalah melakukan tindakan sosial seperti, bekerja sama memelesaikan masalah, saling membantu, menjalin hubungan baik, dan lain sebagainya. Karena persatuan adalah unsur utama agar tidak terjadi perpecahan.
Dalam rangka menjaga reputasi serta meningkatkan eksistensi terkait toleransi di Indonesia. Maka perlu adanya kiat-kiat untuk membangun persatuan dengan meningkatkan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, nasionalisme, historis, keteladanan, kesabaran. Dengan demikian prospek kedepannya akan semakin membaik, menjunjung tinggi drajat bangsa.
Comments
Post a Comment